Sumber: Google

Hak atas Kekayaan Intelektual 


Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi, atau bisa disebut bahwa HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karya ciptaannya. HaKI merupakan hak privat (private rights).

Badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB dan Indonesia termasuk dalam salah satu anggotanya.

HaKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan menciptakan.

Secara garis besar HaKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hak cipta (copyright).
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup paten, desain industri, merek, penanggulangan praktek persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang.

Prinsip-prinsip HaKI
1. Prinsip ekonomi.
2. Prinsip keadilan.
3. Prinsip kebudayaan.
4. Prinsip sosial.

Secara umum HaKI dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Hak cipta.
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.
Undang-Undang Hak Cipta, yaitu:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987.
2. Hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Pengertian Hak Paten dan Hak Merek, yaitu:
• Hak Paten
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
• Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Dasar Hukum HaKI
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek.
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tenang Hak Paten.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang pengesahan Trademark Law Treaty.
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works.
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Memahami Sikap dan Perilaku Wirausahawan 

1. Sikap selalu berfikir positif dalam menghadapi segala hal (positive thinking).
2. Respon yang positif dari individu terhadap informasi, kejadian, kritikan, cercaan, tekanan, tantangan, cobaan, dan kesulitan.
3. Sikap yang berorientasi jauh ke depan.
4. Sikap tidak gentar saat melihat pesaing (competitor).
5. Sikap yang selalu ingin tahu.
6. Teguh pendiriannya.
7. Berperilaku profesional dalam arti punya tanggung jawab.
8. Berpenampilan rapi dan ingin disukai oleh setiap orang.
9. Senang memotivasi orang lain.
10. Pandai bergaul dan cakap dalam berkomunikasi.
11. Berorientasi pada tujuan dan tetap berkeinginan kuat.
12. Gila kerja dan bekerja dengan baik.
13. Tidak suka menunda pekerjaan.
14. Haus akan prestasi sempurna (excellence).
15. Tuntas dalam mengerjakan tugas.
16. Waspada dan antisipatif.

Keterampilan Wirausaha

1. Keterampilan dalam memimpin.
2. Keterampilan memotivasi tim dan membangun tim yang kuat (team building).
3. Keterampilan mengorganisasi tim.
4. Keterampilan mengatasi konflik.
5. Keterampilan berkomunikasi.
6. Keterampilan menjual.
7. Keterampilan teknis.
8. Keterampilan mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.
9. Keterampilan menyusun konsep.

Perilaku Kerja Prestatif

4 jenis dan tipe orang dalam melihat kesuksesan seseorang.
1. Jenis yang tidak mau bermimpi.
2. Jenis penonton.
3. Jenis follower.
4. Sang juara atau the champion.

Faktor Kunci Penting dalam Menciptakan Semangat Kewirausahaan

1. Figur bagi setiap orang.
2. Suka mencari tantangan baru.
3. Kepepet atau keterpaksaan.
4. Memang cita-cita sejak kecil untuk menjadi wirausahawan.
5. Kenyamanan dan finansial freedomnya.

Post a Comment